Sudah maklum di dunia penerbitan bahwa penulis mendapatkan royalti dari bukunya yang diterbitkan dan dijual oleh penerbit. Jumlahnya beragam. Tergantung tawar-menawar antara penulis dan penerbit. Ada yang 7% hingga 15% dari harga jual. Tempo pembayarannya pun tak sama. Ada yang empat bulan, enam bulan, dan ada pula yang satu tahun. Itulah salah satu poin utama yang disepakati dalam perjanjian penerbitan.
Lalu, bagaimana fakta yang terjadi setelah perjanjian ditandatangani? Berikut akan saya klasifikasikan.
A. Penerbit yang ingkar janji
Penerbit yang ingkar janji juga ada. Artinya, ia sama sekali tidak melaporkan dan membayarkan royalti kepada penulisnya. Atau, bisa jadi penerbit hanya membayarkan di awal-awal saja, namun selanjutnya tidak ada laporan lagi.
B. Penerbit yang harus ditagih
Ada juga tipe penerbit yang tidak membayarkan royalti kepada menulis, kecuali setelah ditagih terlebih dahulu. Itu pun perlu perjuangan dari penulis dan usaha keras untuk mendapatkan haknya.
C. Penerbit yang molor bayar
Penerbit seperti ini juga ada. Jadi, bukannya ia tidak membayar, melainkan sering mundur waktunya. Alasannya bisa ini dan itu. Intinya, kurang profesional dan kurang memiliki itikad yang baik. Parahnya lagi jika hal itu tidak dikonfirmasikan kepada penulis, sehingga penulis hanya menunggu-nunggu tanpa kepastian.
D. Penerbit yang tepat janji
Ini adalah tipe penerbit yang memegang amanah dan sangat memperhatikan muamalah yang baik dengan penulis. Laporan dan pembayaran royalti diberikan kepada penulis sesuai dengan waktu yang disepakati dalam perjanjian.
Setidaknya, empat hal tersebutlah yang sesungguhnya terjadi di dunia penulisan dan penerbitan. Selama ini, banyak penerbit yang sering kali tidak segera melaporkan hasil penjualan, sebelum penulis mengingatkan dan menanyakannya kepada penerbit. Mengingatkan boleh saja, tapi itikad yang baik dari kedua pihak harus dijaga. Mengapa? Karena ketidakprofesionalan penerbit akan menimbulkan prasangka dalam hati penulis dan mengikis kepercayaan.
Maka, penulis tak boleh segan mengingatkan para penerbit yang belum membayarkan royaltinya, padahal sudah jatuh temponya. Tak hanya menagih, kalau perlu boleh menjewernya.
No comments:
Post a Comment